Rabu, 07 Maret 2012

Pengurusan Jasa Kepabeanan

Pelimpahan pengurusan jasa kepabeanan dapat dilakukan dari satu perusahaan pengurusan jasa kepabeanan ke yang lain.

Pelimpahan pengurusan jasa kepabeanan dapat terjadi karena pihak Importir merasa perlu untuk berpindah Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Apabila biaya Importasi yang tertera pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah dibayar oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) pertama maka pengalihannya dapat dilakukan dengan cara Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) pertama memberikan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam bentuk back-up ke Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) kedua agar tidak ada nomor pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang sama.

Kemudian Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) kedua me-restore data tersebut untuk melanjutkan proses customs clearance setelah melakukan perubahan nama Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

dwijayasblog.blogspot.com-pengurusan-jasa-kepabeanan

Dengan disertai surat pernyataan perubahan nama Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) kedua membawa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) milik Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) pertama kepada pihak Bank untuk dibuatkan yang baru.

Demikianlah pembahasan mengenai pelimpahan pengurusan jasa kepabeanan. Jangan merasa ragu untuk menyampaikan pendapat Anda mengenai pelimpahan pengurusan jasa kepabeanan.
Back To Top